Viral Paparan Mengapa Jokowi Harus Didiskualifikasi, Ini 3 Fakta Sebenarnya
JAKARTA, HARIANKORAN.com - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Presiden dan wakil presiden serta legislatif pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari. Penetapan itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun demikian, masih saja ada yang menyebar informasi salah berkategori konten menyesatkan. Beredar gambar dengan narasi yang menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari adalah tidak sah. Salah satu penyebarnya adalah akun OlloNg Roji’in Ahmad di grup Penggemar Rocky Gerung.
Kiriman itu disertai narasi, lengkapnya sebagai berikut (Unggahan asli bisa dilihat di sini):
“Pengumuman KPU tadi malam TIDAK SAH karena:
1. Dilakukan sebelum waktu penetapan yang sebenarnya yaitu tgl 22 Mei 2019.
2. Perubahan waktu pengumuman dari tgl 22 ke 21 Mei tidak pernah diinformasikan secara tertulis dan terbuka kepada kedua paslon.
3. Perubahan waktu itu tanpa persetujuan kedua paslon.
Untuk itu :
1. Pengumuman wajib diulang pada tgl sesuai penetapan awal yaitu tgl 22 Mei 2019.
2. Adakan rapat terbuka dan disiarkan oleh tv.
Bila tidak :
1. Pemilu dianggap batal.
2. Paslon 01 di diskualifikasi dan KPU dibubarkan serta diproses hukum.
3. Paslon 02 otomatis dinyatakan sebagai pemenang.
Melalui akun resminya di Twitter, KPU RI telah menjawab narasi yang berkembang di media sosial tersebut.
“KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir,” tulis KPU.
KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir #KPUmelayani #Pemilu2019
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan tidak ada yang aneh dengan pengumuman perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung pada dini hari tadi. Ia menjelaskan hal itu terjadi lantaran proses rekapitulasi suara tingkat nasional baru selesai dini hari.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu presiden 2019 mencapai 154.257.601.
Setelah ditetapkan, KPU memberikan waktu 3×24 jam kepada peserta pemilu untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam waktu 3×24 jam atau hingga tanggal 24 Mei tidak ada yang mengajukan sengketa, maka KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan perolehan suara parpol dan para calegnya.
Artikel ini telah tayang di news.okezone.com dengan judul "Heboh Paparan Mengapa Jokowi Harus Didiskualifikasi, Ini Fakta Sebenarnya"